CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19, adalah :
Perseroan
secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan
antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau
lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Maka yang dimaksud dengan CV atau Commanditaire Vennootschap atau biasa disebut dengan Perseroan Komanditer
adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang
secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau
bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai
pelepas uang.
CV
didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, di mana salah satunya bertindak
selaku Persero Aktif (Persero Pengurus), sedangkan lainnya akan
bertindak selaku Persero Komanditer (Persero Diam).
Persero
Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Persero Komanditer
selaku Persero Diam (sleeping partners) adalah anggota yang pasif, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Di
dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV merupakan
bentuk badan usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan bagi
para pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha dengan modal
terbatas. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di
percetakan, catering, biro jasa, dan lain-lain dengan modal yang tidak
terlalu besar dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha.
Pendirian CV tidak memerlukan formalitas. Syarat
dan prosedur pendirian CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2
(dua) orang dan dengan menggunakan Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia. Untuk pendirian CV tidak diperlukan
adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih
cepat dan mudah. Akan tetapi dengan tidak adanya pengecekan nama CV
terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang sama antara satu dengan
yang lainnya.
Hal-hal pertama kali yang diperlukan pada pendirian CV adalah :
- Mempersiapkan nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
- Tempat kedudukan CV.
- Siapa yang akan bertindak selaku Persero Aktif dan Persero Komanditer.
- Maksud dan tujuan dari CV tersebut.
Meskipun
pendirian CV hanya menggunakan Akta Notaris, akan tetapi Akta tersebut
harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dimana CV
tersebut berkedudukan dengan membawa kelengkapan berupa Surat
Keterangan Domisili Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama CV yang bersangkutan. Para Persero diwajibkan untuk
menyelenggarakan pengumuman dalam Berita Negara.
Dalam Akta Pendirian CV akan memuat :
1. Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinngal para Persero.
2. Penyebutan sebagai persero umum atau sebagai sesuatu perusahaan khusus.
3. Para Persero yang ditunjuk.
4. Mulai berlaku dan berakhirnya perseroan.
5. Hak pihak ketiga terhadap perseroan.
Apabila
para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta
dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan, maka harus
dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).
- Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN,
- Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi ( Penjelasan ada pada halaman SERTIFIKASI IZIN TENDER )
Perbedaan CV dengan PT adalah
- CV
merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para
pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Sehingga pengurus CV
bertanggung jawab penuh.
- Sedangkan
PT merupakan badan hukum yang dipersamakan kedudukannya dengan orang
dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.
- PT
dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan
sebagaimana halnya dengan orang serta memiliki harta kekayaan sendiri.
Sehingga pengurus PT tanggung jawabnya terbatas.
- Dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya dalam PT.
- Dalam CV, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut atau membuat catatan yang terpisah.
- Di dalam CV tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
- Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan, sedangkan pada PT tidak boleh.
- Apabila
anggota CV meninggal maka CV bubar. Akan tetapi tidak demikian halnya
pada PT. Keberadaan PT terus berlanjut meskipun terjadi pergantian
pengurus atau kepengurusan.
Yang menjadi karakteristik utama dalam CV adalah adanya Persero Aktif (Persero Pengurus) dan Persero Komanditer (Persero Diam)
Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP
- Perusahaan Besar / SIUP Besar,
adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar
investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta
Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
- Perusahaan Menengah / SIUP Menengah,
adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar
investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta
Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
- Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah
perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi
tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya
sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta)
TAHAPAN PROSES PENDIRIAN CV
- TAHAP 1. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
- TAHAP 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- TAHAP 3. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
- TAHAP 4. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
- TAHAP 5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
- TAHAP 6. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
- TAHAP 7. TDP-Tanda Daftar Perusahaan
SYARAT PENDIRIAN CV