Jumat, 20 Desember 2013

CARA PENDIRIAN CV ( Untuk Kelancaran Bisnis )

CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19, adalah :
Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. 
Maka yang dimaksud dengan CV atau Commanditaire Vennootschap atau biasa disebut dengan Perseroan Komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.

CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, di mana salah satunya bertindak selaku Persero Aktif (Persero Pengurus), sedangkan lainnya akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero Diam).
Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan.  Dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.  Persero Komanditer selaku Persero Diam (sleeping partners) adalah anggota yang pasif, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Di dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV merupakan bentuk badan usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan bagi para pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.  Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di percetakan, catering, biro jasa, dan lain-lain dengan modal yang tidak terlalu besar dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha.
Pendirian CV tidak memerlukan formalitas.  Syarat dan prosedur pendirian CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang dan dengan menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.  Untuk pendirian CV tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah.  Akan tetapi dengan tidak adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang sama antara satu dengan yang lainnya.

Hal-hal pertama kali yang diperlukan pada pendirian CV adalah :
  1. Mempersiapkan nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
  2. Tempat kedudukan CV.
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero Aktif dan Persero Komanditer.
  4. Maksud dan tujuan dari CV tersebut.

Meskipun pendirian CV hanya menggunakan Akta Notaris, akan tetapi Akta tersebut harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dimana CV tersebut berkedudukan dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.  Para Persero diwajibkan untuk menyelenggarakan pengumuman dalam Berita Negara.
Dalam Akta Pendirian CV akan memuat :
1.       Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinngal para Persero.
2.       Penyebutan sebagai persero umum atau sebagai sesuatu perusahaan khusus.
3.       Para Persero yang ditunjuk.
4.       Mulai berlaku dan berakhirnya perseroan.
5.       Hak pihak ketiga terhadap perseroan.


Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :

  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).     
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).    
  4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN,
  5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi ( Penjelasan ada pada halaman SERTIFIKASI IZIN TENDER )
 Perbedaan CV dengan PT adalah
  1. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Sehingga pengurus CV bertanggung jawab penuh. 
  2. Sedangkan PT merupakan badan hukum yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. 
  3. PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang serta memiliki harta kekayaan sendiri.  Sehingga pengurus PT tanggung jawabnya terbatas.
  4. Dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya dalam PT. 
  5. Dalam CV, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut atau membuat catatan yang terpisah. 
  6. Di dalam CV tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.  
  7. Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan, sedangkan pada PT tidak boleh. 
  8. Apabila anggota CV meninggal maka CV bubar.  Akan tetapi tidak demikian halnya pada PT.  Keberadaan PT terus berlanjut meskipun terjadi pergantian pengurus atau kepengurusan.
Yang menjadi karakteristik utama dalam CV adalah adanya Persero Aktif (Persero Pengurus) dan Persero Komanditer (Persero Diam)

Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP 
  1. Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta        Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
  2. Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
  3. Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta) 

TAHAPAN PROSES PENDIRIAN CV
  • TAHAP 1. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
  • TAHAP 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • TAHAP 3. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
  • TAHAP 4. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
  • TAHAP 5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
  • TAHAP 6. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
  • TAHAP 7. TDP-Tanda Daftar Perusahaan
 SYARAT PENDIRIAN CV
  • Mengisi formulir Pendirian CV
  • Mempersiapkan nama CV
  • Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
  • Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
  • Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
  • Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
  • Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU 
  • BIAYA PAKET PROSES PENDIRIAN CV
     
     GOLONGAN  BIAYA PER PAKET MASA PROSES
     SIUP BESAR Rp. 6.750.000,- 30 HARI KERJA
     SIUP MENENGAH Rp. 5.750.000,- 30 HARI KERJA
     SIUP KECIL Rp. 4.750.000,- 30 HARI KERJA
     
  • ( Sumber : http://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm )

0 komentar:

Posting Komentar